Kekhawatiran muncul diberbagai kalangan publik akan keselamatan PLTN terlebih setelah serangan teroris pada gedung WTC 11 September tahun 2001 yang lalu. Banyak pihak tidak dapat membayangkan jika pesawat yang dibajak tersebut jatuh pada salah satu PLTN yang dimiliki oleh USA yang kini berjumlah 104 reaktor yang telah menyumbang 20 % kebutuhan listrik negara paman sam ini.

Untuk mengatasi hal ini, baru baru ini Komisi Pengatur Energi Nuklir Amerika (NRC) mengajukan peraturan baru terkait dengan keselamatan PLTN terhadap serangan teroris melalui pesawat. Beberapa kalangan melihat dikeluarkannya peraturan tersebut malah akan memberikan presenden buruk bagi penerimaan masyarakat terhadap industri nuklir kedepan.